Polda Metro Sita Rp1,4 M dari Dua Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dittreskrimum) Polda Metro menyita Rp1,4 miliar dari dua tersangka baru kasus beking situs judi online oleh pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, kedua tersangka itu adalah inisial AA dan F alias W alias A.
“Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta,” kata Ade Ary, Minggu (30/11/2024).
Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditangkap pada Selasa (26/11/2024). Sedangkan, F berperan sebagai agen 40 website judi online, ditangkap pada Kamis (28/11/2024).
Dengan penangkapan ini Polda Metro telah menangkap 26 tersangka dan menetapkan empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F dan C.
Ade Ary menjelaskan, Polda Metro saat ini masih menunggu hasil analisis dari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya.
“Termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka
untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” ucap dia.