Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan DIgital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pembuatan rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) atau aturan perlindungan anak di ruang digital melibatkan seluruh pihak yang akan terdampak.
"Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan termasuk platform semuanya," kata Meutya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/3/2025).
Beberapa pihak yang dilibatkan adalah akademisi, badan nonprofit sekaligus kelompok pemerhati anak, platform digital penyedia jejaring sosial, hingga anak-anak dari SD, SMP, dan SMA.