Anak Aman Secara Digital, Menkomdigi: Perlu Budaya Nonton TV Edukatif

- Kementerian Komdigi sedang menyusun RPP tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
- Pembatasan akun media sosial anak adalah hasil benchmarking dari negara lain seperti Australia, Prancis, dan Jerman.
- Pembatasan akses media sosial diharapkan dapat menyehatkan ruang digital dan mendorong pertumbuhan industri siaran televisi nasional.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sampai saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, salah satu upaya penyeimbang untuk mendidik anak-anak dengan memperbanyak tayangan mendidik, termasuk melalui siaran televisi.
“Pembatasan akses akun anak itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Pada saat bersamaan kita harapkan acara televisi yang mendidik akan lebih marak lagi sehingga bisa mengembalikan budaya menonton televisi," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/3/2025).
1. Pembatasan akun media sosial hasil benchmarking dari berbagai negara

Dia mengungkapkan, pembatasan akun media sosial anak-anak adalah hasil benchmarking dari beberapa negara. Seperti Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun, atau Prancis dan Jerman yang mengharuskan orang tua memberikan izin untuk anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial.
“Sebagai negara salah satu pengguna (internet) terbesar di dunia kita agak terlambat. Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” kata dia.
2. Pembatasan untuk sehatkan ruang digital

Dia berharap pembatasan akses media sosial dapat menyehatkan ruang digital. Selain itu, keberadaaan tayangan yang mendidik dari televisi akan dapat mendorong pertumbuhan industri siaran televisi nasional.
“Sekali lagi anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya. Jadi insyaallah nanti, terhadap ruang digital dan industri media penyiaran ini bisa berujung baik,” kata dia.
3. Ajak PSE turut bertanggung jawab ciptakan ruang belajar digital yang aman

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengungkapkan kemkomdigi mengawal penyusunan peraturan pemerintah dan berkolaborasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami mengajak berkolaborasi PSE untuk turut bertanggung jawab menciptakan ruang belajar, ruang yang aman di ranah digital untuk anak-anak Indonesia,” ujarnya.