Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengajak semua pihak untuk ikut merumuskan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Budi mengatakan, pelibatan semua unsur itu sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam membuat aturan yang dibutuhkan.
"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).