Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan untuk kali pertama dalam sejarah, koperasi diberikan kesempatan untuk mengelola tambang dan mineral dengan luas hingga 2.500 hektare. Ferry mengatakan koperasi diberi kesempatan mengelola tambang untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Kebijakan itu, kata Ferry, sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarah, koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," ujar Ferry pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis (9/10/2025).
Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Hal itu menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan kebijakan yang memberikan koperasi untuk mengelola tambang diklaim menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.
Lalu, kapan koperasi boleh mulai mengajukan perizinan untuk mengelola tambang?