Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengakui lembaganya belum mengeluarkan Surat Kepengurusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin Jusuf "JK" Kalla.
Hal itu lantaran tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI. Meski begitu, kata Supratman, pemerintah sudah mengakui kepemimpinan JK di PMI.
"Karena memang di AD/ART, PMI itu tidak mensyaratkan ada semacam SK dari siapa pun. Yang dibutuhkan hanya berbentuk pengakuan," ujar Supratman ketika dikonfirmasi pada Minggu (29/12/2024).
Ia menambahkan, pengakuan terhadap kepengurusan JK diberikan oleh Kemenkum setelah dilakukan proses verifikasi. Pihaknya turut melakukan proses verifikasi pendaftaran terhadap kubu Agung Laksono yang juga dinyatakan sebagai Ketua PMI dalam musyawarah nasional tandingan.
"Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran. Verifikasi kami lakukan kepada kedua pihak," kata dia.
Supratman mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan fitur untuk mencatat perkumpulan dengan layanan publik. PMI, masuk ke dalam kategori itu.