Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Natalius Pigai Klaim Tak Ada Pasal RUU HAM yang Diprotes

Natalius Pigai Klaim Tak Ada Pasal RUU HAM yang Diprotes
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Natalius Pigai menegaskan tidak ada satu pun pasal dalam draf RUU HAM yang diprotes sejak dirilis dua bulan lalu dan menyebut prosesnya melibatkan 17 kementerian serta tokoh HAM nasional.
  • Ia menilai kritik dari LBH terhadap RUU HAM tidak relevan karena perbedaan perspektif antara pembela hukum dan pegiat HAM, meski koalisi masyarakat sipil tetap menyoroti minimnya partisipasi publik.
  • Pigai mengklaim RUU HAM lebih progresif dengan memberi kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM dan keputusan yang bersifat mengikat, sambil mewaspadai potensi penghapusan pasal penting di DPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah adanya penolakan substansial terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang disusun Kementerian HAM. Menurutnya, selama hampir dua bulan sejak draf dipublikasikan, tidak ada satu pun pasal yang diprotes.

"Saya ingin sampaikan RUU HAM sudah hampir 2 bulan kita rilis, tidak ada satu pasal yang diprotes," kata Pigai di Jakarta, dikutip Selasa (30/6/2026).

1. Sudah libatkan berbagai kementerian lembaga

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pigai menyebut penyusunan RUU HAM telah melibatkan 17 kementerian dan lembaga, termasuk tokoh-tokoh HAM nasional. Ia juga membantah anggapan bahwa penyusunan dilakukan tanpa partisipasi publik maupun Komnas HAM.

"Semua, 17 kementerian lembaga sudah tanda tangan," ujarnya.

Dia mengklaim sejumlah tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar hingga Rocky Gerung ikut terlibat dalam penyusunan draf tersebut. Pigai juga menegaskan Komnas HAM telah dilibatkan sejak awal proses.

2. Protes dari LBH dianggap tak relevan

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pigai kemudian menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap RUU HAM. Menurut dia, lembaga yang bergerak di bidang hukum tidak memiliki perspektif yang sama dengan pegiat HAM.

"Saya tidak tertarik kalau ada Lembaga Bantuan Hukum yang protes. Wong dia hukum kok. Protes aja bidangnya. Harus tahu diri kalau mau protes," ujarnya.

Dia berpendapat pembela hukum hanya menggunakan pendekatan pasal dan ayat, sedangkan pembela HAM juga mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM internasional.

Dia berpendapat pembela hukum hanya menggunakan pendekatan pasal dan ayat, sedangkan pembela HAM juga mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM internasional.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi HAM menyampaikan penolakan terhadap draf RUU HAM. Koalisi menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik yang bermakna serta mengkritisi sejumlah substansi, mulai dari potensi pembatasan hak sipil, perlindungan pembela HAM yang dinilai belum memadai, independensi Komnas HAM, pengaturan hak penyandang disabilitas dan masyarakat adat, hingga mekanisme pencegahan penggusuran paksa. Koalisi juga meminta pemerintah membuka ruang pembahasan yang lebih inklusif dan memperbaiki berbagai ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan HAM

3. Klaim RUU ini lebih progresif

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lebih lanjut, Pigai mengklaim RUU HAM yang disusun pemerintah lebih progresif dibanding regulasi serupa di berbagai negara. Ia menyebut draf tersebut memuat sejumlah terobosan, seperti kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM, keputusan Komnas HAM yang bersifat mengikat, hingga pengaturan korupsi, lingkungan hidup, pemilu, dan pembangunan dalam perspektif HAM.

"Mana ada undang-undang HAM yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM?" katanya.

4. Jika ada yang protes, disebut rekayasa

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Pigai, pembahasan RUU HAM kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan surat presiden (surpres) ke DPR.

Namun, dia mengaku khawatir sejumlah pasal penting justru dihapus saat pembahasan di parlemen. Di antaranya ketentuan yang melarang anggota maupun pensiunan TNI-Polri menjadi Komisioner Komnas HAM, pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, hingga ketentuan yang membuat keputusan Komnas HAM bersifat mengikat.

Di tengah munculnya penolakan dari koalisi masyarakat sipil terhadap substansi RUU HAM, Pigai tetap menegaskan tidak ada kritik terhadap pasal-pasal yang disusun pemerintah.

"Sampai dua bulan. Setelah saya bicara ada yang protes itu berarti rekayasa," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More