Menteri Hukum Supratman Tekankan Remunerasi Adil bagi Karya Jurnalistik

Supratman menekankan transparansi dan remunerasi adil untuk pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital.
Perlindungan hak cipta mencakup ekspresi orisinal, bukan kepemilikan eksklusif atas fakta atau peristiwa.
Kerja sama ASEAN dan pembagian nilai ekonomi menjadi sorotan dalam perlindungan karya jurnalistik.
Jakarta, IDN Times — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transparansi dan remunerasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan profesi jurnalis dan menjaga ekosistem informasi digital yang sehat.
Hal itu disampaikan Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Supratman mengatakan, salah satu tantangan utama saat ini adalah praktik agregasi konten otomatis dan penyalinan artikel secara utuh tanpa izin. Meski begitu, hukum hak cipta tidak memberikan kepemilikan eksklusif atas fakta atau peristiwa yang diberitakan.
Perlindungan diberikan terhadap ekspresi orisinal yang dihasilkan jurnalis, mulai dari penyusunan sudut pandang dan analisis hingga karya fotografi serta video berita.
"Pemanfaatan karya jurnalistik secara digital perlu disertai penghormatan terhadap hak yang berlaku, transparansi yang memadai, dan peluang remunerasi yang adil. Tujuannya bukan membatasi arus informasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap mendukung produksi jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
1. Supratman sebut perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi informasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (dok.Kementerian Hukum)) Politikus Gerindra itu mengatakan, perlindungan hak cipta harus memberikan manfaat bagi pihak yang menghasilkan karya jurnalistik. Sebab, jurnalisme berkualitas membutuhkan keahlian, independensi, investasi, dan kondisi yang memungkinkan jurnalis terus menghasilkan karya yang dapat dipercaya.
“Tujuannya bukan membatasi arus informasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap mendukung produksi jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
2. Supratman dorong kerja sama ASEAN

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (dok.Kementerian Hukum)) Supratman mengatakan, negara-negara ASEAN perlu memperkuat kerja sama untuk mengatasi tantangan perlindungan hak cipta karya jurnalistik yang dimanfaatkan lintas negara. Indonesia memandang ASEAN memiliki ruang besar untuk memperkuat kerja sama ini.
"Kita tidak harus memiliki aturan yang sepenuhnya sama untuk bergerak menuju tujuan bersama. Melalui dialog yang konsisten, saling percaya, dan langkah praktis, kita dapat membangun lingkungan digital yang menghormati hak, mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab dan melayani kepentingan masyarakat," katanya.
3. Dewan Pers sorot ketimpangan pembagian nilai ekonomi

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis) Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam forum yang sama mengatakan, ketimpangan pembagian nilai ekonomi dari karya jurnalistik dapat menjadi persoalan serius bagi industri pers.
Komaruddin mengatakan, perkembangan teknologi telah mengubah cara berita diproduksi dan didistribusikan, sekaligus memengaruhi cara masyarakat memahami kebenaran, otoritas, dan realitas.
Di satu sisi, platform digital memberikan peluang bagi jurnalis untuk menjangkau jutaan orang secara cepat. Namun, platform tersebut juga mengganggu fondasi ekonomi industri jurnalistik.
“Jika jurnalisme sangat penting bagi demokrasi, jurnalisme tidak boleh dibiarkan menjadi tidak berkelanjutan secara ekonomi,” kata Komaruddin.
Dia menjelaskan, berita, foto, video, laporan investigasi, dan hasil kerja intelektual jurnalis dapat beredar secara global melalui platform digital. Platform tersebut memperoleh perhatian pengguna, data, dan pendapatan iklan, sedangkan jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan konten dinilai hanya menerima sebagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Komaruddin menilai, ketimpangan tersebut bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika.
“Ini bukan sekadar masalah ekonomi. Ini adalah persoalan etika,” ujarnya.






















