Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkumham RI Supratman Andi Agtas bicara kelanjutan RUU Pilkada. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Baleg DPR menggelar rapat panja untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 23 dalam draf RUU Wantimpres itu diusulkan agar Ketua Wantimpres RI ditetapkan oleh presiden. Pemerintah kemudian mengusulkan agar jabatan ketua itu dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Awiek menilai, secara psikologis memang jabatan ketua itu ditentukan secara bergantian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di