Ilustrasi sekolah kedinasan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Dari data sementara, hasil seleksi Guru PPPK pada 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Meski demikian, lanjut Tjahjo, masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Karena itu, Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.
"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujar dia.
Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada 2022 ke Kementerian Keuangan.