Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mensos: Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Ulang Perlinsos

2 min read
Mensos: Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Ulang Perlinsos
Pemerintah Kota Surabaya mengintensifkan pelaksanaan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sebagai bagian dari program percontohan nasional. Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap proses validasi penerima bantuan sosial (bansos) menjadi lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran. (dok. Pemkot Surabaya)
  • Mensos Gus Ipul mewajibkan seluruh penerima PKH dan BPNT melakukan registrasi ulang melalui Perlinsos, baik mandiri maupun lewat pendamping bansos.
  • Penerima yang tidak registrasi ulang tidak otomatis kehilangan bantuan, tetapi berpeluang tidak menerima bansos setelah evaluasi dilakukan.
  • Registrasi ulang memverifikasi kecocokan nama, NIK, dan penerima melalui Perlinsos Digital agar data diperbarui serta penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan seluruh penerima bantuan sosial (bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui program Perlinsos

Gus Ipul mengatakan registrasi ulang tersebut dapat dilakukan melalui pendamping bansos maupun secara mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan sesuai dengan identitas yang tercatat.

"Tentu seluruh penerima bansos, baik PKH maupun BPNT akan diwajibkan daftar ulang lewat para pendamping atau secara mandiri. Itu dulu," kata Gus Ipul, dikutip Minggu (4/10/2026).

  1. 1. Penerima yang tidak registrasi ulang berpeluang dicoret dari penerima bansos

    Mensos: Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Ulang Perlinsos
    Agen Perlinsos Digital di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi saat memasukkan data pendaftar bansos. (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Gus Ipul menjelaskan, penerima yang tidak melakukan registrasi ulang belum tentu langsung kehilangan bantuan. Namun, terdapat kemungkinan penerima tersebut tidak mendapatkan bansos setelah dilakukan evaluasi.

    "Ya bukan gak mendapatkan bansos, ya ada peluang dia gak mendapatkan bansos. Kita akan evaluasi, ya kan? Karena semua harus registrasi ulang," ujarnya.

  2. 2. Registrasi untuk verifikasi data

    Mensos: Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Ulang Perlinsos
    Suasana gedung Kementerian Sosial dipadati warga miskin akibat pembaruan desil dan belum menerima bantuan sosial (bansos), Kamis (17/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Menurut Gus Ipul, registrasi ulang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan orang yang menerima bantuan.

    "Kita ingin memastikan bahwa antara nama, NIK, dan yang menerima itu memang benar, sama gitu. Nah, itu yang pertama, ya," kata Mensos.

  3. 3. Penyaluran bansos agar tepat sasaran

    Mensos: Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Ulang Perlinsos
    IIustrasi penyaluran bansos di POS. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Gus Ipul mengatakan, registrasi ulang penerima bansos melalui Perlinsos Digital dilakukan untuk pemutakhiran dan memverifikasi data penerima, agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

    Proses ini akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, pengenalan wajah dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Masyarakat dapat mendaftar langsung melalui portal https://perlinsos.kemensos.go.id/.

    “Dengan adanya registrasi ulang ini, kita akan mendapatkan data valid penerima bansos. Kita lebih mengetahui profil penerima bansos dibanding sebelum-sebelumnya,” kata Gus Ipul.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More