Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan perizinan penggalangan dana di tengah maraknya aksi solidaritas bagi korban banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menuturkan, pemerintah memberi ruang luas bagi masyarakat untuk turut membantu, namun menekankan perlunya mekanisme yang tertib agar dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
