Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). (Dok.Kejagung)
Selain itu Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah pengusaha minta bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayorna Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah bukti yang disita.
"Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala, penyidik itu menemukan menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.
"Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, kemudian ada 2 CPU," jelasnya.