Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Polri nomo 10 tahun 2025 bakal dibahas soal kemungkinannya diatur lewat Peraturan Presiden atau Pepres hingga terintegrasi dengan Revisi Undang-Undang Kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan. Beleid ini mengatur soal penugasan anggota Polri yang bisa menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari tim rekomendasi Polri juga masih akan kita bahas,"ujar dia ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarya Pusat, Kamis (18/12/2025).
