Mahfud: Perppu Bisa Cabut Aturan Kapolri soal Penempatan Polisi Aktif

- Pengajuan judicial review di Mahkamah Agung tak dapat dipercaya. Proses sidangnya tidak terbuka dan rentan terhadap intervensi, sehingga proses hukum di Indonesia mudah dibentuk kesepakatan di bawah meja.
- Mahfud dorong pengaturan polisi aktif di lembaga sipil harus lewat undang-undang. Pengaturan penempatan polisi aktif harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya dalam bentuk Peraturan Kapolri.
- Kapolri sebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan jadi Peraturan Pemerintah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa aturan tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai, ada celah supaya aturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan polisi aktif dapat dibatalkan. Caranya dengan peninjauan kembali oleh para pejabat di tingkat eksekutif atau executive review.
"Presiden bisa mengambil alih. Misalnya 'saya cabut (aturan Kapolri)' atau 'saya ambil alih dan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)'. Jadi, lewat executive review aja," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, jalur executive review lebih berpeluang membuahkan hasil ketimbang judicial review di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, aturan tersebut belum menjadi undang-undang sehingga tidak bisa diubah lewat mekanisme rapat di parlemen.
Dengan penerbitan Perppu, maka aturan Kapolri itu dapat ditinjau ulang atau dibatalkan. Itu pun kata Mahfud, bila Indonesia ingin menjadi negara yang tertib hukum.
"Kalau enggak (tertib hukum) maka akan hancur-hancuran. Besok akan terjadi lagi, terhadap orang lain, pemerintahan yang lain dan pejabat yang lain. Mereka akan mengulangi cara serupa di masa mendatang," tutur dia.
1. Pengajuan judicial review di Mahkamah Agung tak dapat dipercaya

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tak percaya terhadap proses pengujian judicial review di Mahkamah Agung (MA). Sebab, berdasarkan rekam jejaknya, MA tiba-tiba pernah mengeluarkan putusan mengenai syarat usia calon kepala daerah pada 2024 lalu. Putusan tersebut dinilai membuka pintu bagi Kaesang Pangarep untuk maju menjadi calon gubernur.
"Selain itu judicial review di Mahkamah Agung, sidangnya tidak terbuka. Tiba-tiba diumumkan dan orang merasa kaget. Beda dengan MK (Mahkamah Konstitusi). Judicial review itu disiarkan dan ada channel-channelnya sampai ke daerah. Televisi pun bisa melihat perdebatan hakim," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud pun tak menampik proses hukum di Tanah Air rentan terhadap proses intervensi. Sehingga terbuka celah untuk dibentuk kesepakatan di bawah meja. "Tradisi hukum kita itu kan bisik-bisik dulu sebelum keluar (putusan). Kan saya dulu Menko Polkam. Jadi, bisik-bisik dulu ke Menkum HAM. Menkum HAM-nya lalu telepon ke Menko Polkam, minta agar aturan tertentu disahkan di waktu-waktu tertentu," tutur dia.
"Proses semacam itu sudah menjadi kebiasaan di sini, padahal itu salah," imbuhnya.
2. Mahfud dorong pengaturan polisi aktif di lembaga sipil harus lewat undang-undang

Mahfud menambahkan, pengaturan penempatan polisi aktif tidak bisa dituangkan hanya dalam bentuk Peraturan Kapolri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Apratur Sipil Negara (ASN), pengaturan polisi aktif untuk posisi ASN harus diatur di dalam undang-undang.
"Jadi, harus diatur dengan undang-undang. Gak bisa dengan Peraturan Kapolri seumpama 17 (lembaga atau instansi sipil) memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Kan ini sama seperti UU TNI," ujar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menduga 17 kementerian atau instansi sipil itu sebagai pancingan. Sebab, ia mendengar rencana akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian.
"Secara politik, ini bisa saja pancingan. Karena UU Polri mau diubah. Karena sudah ada Peraturan Kapolri mungkin nanti akan dimasukan ke sana sehingga ada pra kondisi dulu," tutur dia.
3. Kapolri sebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan jadi Peraturan Pemerintah

Dugaan Mahfud itu tak meleset. Sebab, ketika ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia menyebut Perpol yang baru ditekennya bakal ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin kemarin.
Setelah itu, Sigit mengungkap ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," tutur jenderal bintang empat di kepolisian itu.

















