Menteri Hukum Kaji Usulan DPR soal Perubahan Diksi Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengaku masih akan mengkaji usulan perubahan diksi dari perampasan aset menjadi pemulihan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supratman mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji usulan tersebut terkait urgensi perubahan diksi "perampasan aset" tersebut.
"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya," ujar Supratman, saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2204).
"Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," lanjut dia.
1. DPR kaji perlunya UU baru untuk pemberantasan korupsi
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengklaim, DPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang juga menjadi semangat Presiden RI Prabowo Subianto selama lima tahun mendatang.
Doli mengatakan, DPR saat ini masih terus menggodok revisi undang-undang dalam bidang pemberantasan korupsi untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.
"Kita cari untuk melakukan pemberantasan itu regulasi apa saja yang diperlukan, undang-undang apa saja yang diperlukan," kata Doli.
Indonesia disampaikan Doli sudah memiliki undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai instrumen dalam pemberantasan korupsi.
"Apakah perlu ditambah dengan undang-undang yang lain, termasuk undang-undang perampasan aset. Nah ini yang sedang kita kaji," kata dia.