Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengaku masih akan mengkaji usulan perubahan diksi dari perampasan aset menjadi pemulihan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supratman mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji usulan tersebut terkait urgensi perubahan diksi "perampasan aset" tersebut.
"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya," ujar Supratman, saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2204).
"Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," lanjut dia.