Menteri Hukum Tunggu Undangan Baleg DPR buat Bahas RUU Perampasan Aset

- Menteri Hukum: Pemerintah belum membahas revisi UU Perampasan Aset untuk diusulkan ke Prolegnas 2025
- Kementerian Hukum menunggu undangan dari Baleg DPR RI untuk membahas rencana revisi UU Perampasan Aset
- Presiden Prabowo minta Kementerian Hukum review peraturan perundang-undangan yang menghambat program kerjanya
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah saat ini belum membahas Revisi Undang-Undang Perampasan Aset untuk diusulkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI untuk periode 2025.
Supratman mengatakan, pihaknya masih akan membahas RUU Perampasan Aset tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kementerian Hukum, kata dia, masih menunggu undangan dari Baleg untuk membahas adanya rencana revisi UU Perampasan Aset. Baleg saat ini menyusun Prolegnas 2025.
"Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari Badan Legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi," kata dia saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Jadi kami nanti akan, justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu," lanjutnya.
1. Bagaimana sikap politik pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset?

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum saat ini diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang semua peraturan perundang-undangan yang dapat menghambat program kerjanya, sesuai dengan asta cita yang telah ditetapkan.
Namun, dia mengatakan, Prabowo memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu telah ditegaskan dalam setiap pidatonya saat hadir dalam berbagai kesempatan.
"Presiden minta Kementerian Hukum untuk melakukan review semua RUU yang kira-kira menghambat program Beliau sebagai presiden," kata dia.
2. Pemberantasan korupsi dinilai sudah cukup tanpa UU Perampasan Aset

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa diakomodasi dengan undang-undang perampasan aset.
Doli mengaku mendapat pandangan ini setelah melalui diskusi dengan beberapa anggota dewan di Baleg DPR RI.
“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat undang-undang perampasan aset itu sudah cukup,” kata Doli.
Kendati demikian, Doli meminta publik tak langsung menghakimi seolah DPR tidak memiliki kemauan politik buat mengesahkan regulasi perampasan aset. Baleg masih memilah rancangan undang-undang mana saja yang perlu dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Tapi poin besarnya soal Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
3. Klaim DPR dukung upaya pemberantasan korupsi

Di sisi lain, Doli menegaskan, DPR mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengklaim Baleg akan menyusun regulasi buat memperkuat pemberantasan korupsi.
“Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk undang-undang perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,” tutur dia.
“Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut,” sambungnya.