DPR Usul Diksi RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset

- DPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- DPR terus menggodok revisi undang-undang pemberantasan korupsi untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.
- Usulan penggantian diksi "pemberantasan" aset menjadi "pemulihan" aset dalam revisi undang-undang perampasan aset.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengklaim, DPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang juga menjadi semangat Presiden RI Prabowo Subianto selama lima tahun mendatang.
Doli mengatakan, DPR saat ini masih terus menggodok revisi undang-undang dalam bidang pemberantasan korupsi untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.
"Kita cari untuk melakukan pemberantasan itu regulasi apa saja yang diperlukan, undang-undang apa saja yang diperlukan," kata Doli saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Indonesia disampaikan Doli sudah memiliki undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai instrumen dalam pemberantasan korupsi.
"Apakah perlu ditambah dengan undang-undang yang lain, termasuk undang-undang perampasan aset. Nah ini yang sedang kita kaji," kata dia.
1. Usul diksi perampasan aset diubah jadi pemulihan aset

Ihwal revisi undang-undang perampasan aset yang saat ini tengah menjadi pembahasan, Doli lantas mengusulkan supaya diksi pemberantasan itu lebih baik diganti menjadi "pemulihan" aset.
Sebab, dia mengatakan, bila merujuk terhadap United Nation Convention Against Corruption yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, di sana ditulis "stolen asset recovery".
Karena itu, dia berpandangan kalau undang-undang tersebut mau disahkan lebih baik penggunaan diksi perampasan itu diganti menjadi "pemulihan".
"Kalaupun kita perlu membuat undang-undang itu, mungkin juga perlu dipertimbangkan judulnya juga tidak perampasan aset, bisa jadi pemulihan aset, atau pengelolaan aset," tutur dia.
2. Upaya pemberantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset?

Doli sebelumnya juga menilai, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa diakomodasi undang-undang perampasan aset.
Ia mengaku mendapat pandangan ini setelah melalui diskusi dengan beberapa anggota dewan di Baleg DPR RI.
“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat undang-undang perampasan aset itu sudah cukup,” kata Doli.
Kendati demikian, Doli meminta publik tak langsung menghakimi seolah DPR tidak memiliki kemauan politik buat mengesahkan regulasi perampasan aset.
Baleg masih memilah rancangan undang-undang (RUU) mana saja yang perlu dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Tapi poin besarnya soal undang-undang perampasan aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
3. DPR tak mau RUU Perampasan Aset jadi momok menakutkan

Anggota Badan Legislasi DPR RI Muhammad Kholid tidak mau keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momok yang menakutkan bagi kehidupan berpolitik di Indonesia.
Kholid lantas meminta pandangan dari para narasumber yang dihadirkan bagaiman RUU Perampasan Aset ini bisa memperbaiki secara sistemik terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia pun mempertanyakan apakah memang RUU Perampasan Aset tersebut dapat menjadi sebuah alat politik yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau kita lihat bisa disaksikan juga bagaimana negara-negara lain menjalankan RUU Perampasan Aset itu succesfull, sehingga kita bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi," kata Kholid.