Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan resmi memberikan remisi dasawarsa pada 2025 ke narapidana yang memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Agus memastikan bahwa pada tahun ini, pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025.
“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).