Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menyetor Rp5,3 miliar ke negara. Uang itu diserahkan pada negara melalui Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK).

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/7/2022).

1. Jero Wacik cicil denda dan uang pengganti

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ali menjelaskan bahwa mantan politikus Partai Demokrat itu membayar kewajibannya membayar denda dan uang pengganti dengan cara dicicil. Jero Wacik disebut telah melunasi kewajibannya itu.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," jelasnya.

2. KPK berkomitmen memulihkan aset hasil korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di