Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA: 33 Daycare di Jogja Tak Berizin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan ada 33 daycare di Yogyakarta yang belum berizin, sementara 37 lainnya sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
  • Pemerintah menyiapkan standar layanan daycare melalui skema TARA dengan tujuh persyaratan, termasuk legalitas, SDM, sarana-prasarana, dan kewajiban CCTV yang bisa diakses orang tua.
  • Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha menyeret 13 tersangka dan melibatkan 53 anak korban dari total 103 anak terdaftar, memicu perhatian serius terhadap pengawasan daycare nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 April 2026

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan dalam rapat tingkat menteri di Kemenko PMK bahwa terdapat 33 daycare di Yogyakarta yang belum berizin dan 37 yang telah berizin. Ia menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola layanan daycare secara nasional.

kini

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Pemerintah melalui Kemen PPPA mendampingi sekitar 70 daycare, termasuk lima di Yogyakarta, untuk memenuhi standar TARA dan memperkuat pengawasan lintas kementerian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa 33 tempat penitipan anak di Yogyakarta beroperasi tanpa izin resmi, sementara 37 lainnya telah memiliki izin.
  • Who?
    Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wali Kota Yogyakarta, serta aparat kepolisian yang menangani kasus Daycare Little Aresha dengan 13 tersangka dan 53 anak korban kekerasan.
  • Where?
    Temuan disampaikan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, sedangkan lokasi daycare yang dimaksud berada di wilayah Kota Yogyakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 30 April 2026, usai rapat tingkat menteri yang membahas tata kelola layanan penitipan anak.
  • Why?
    Pemerintah menyoroti perlunya perbaikan sistem perizinan dan pengawasan daycare setelah muncul kasus kekerasan terhadap anak serta banyaknya tempat tanpa izin resmi.
  • How?
    Kemen PPPA melakukan pendampingan terhadap sejumlah daycare melalui standar TARA dan mendorong integrasi regulasi lintas kementerian agar pengawasan berjalan satu pintu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada banyak tempat jaga anak di Jogja yang belum punya izin, katanya ada 33 tempat. Menteri Arifah bilang pemerintah mau betulin supaya semua aman buat anak-anak. Ada juga kasus di tempat jaga anak namanya Little Aresha, banyak anak disakiti sama pengasuhnya. Sekarang polisi sudah tangkap orang-orang itu dan mereka diperiksa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Temuan 33 daycare tak berizin di Yogyakarta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola layanan penitipan anak. Melalui pendataan, pendampingan, dan penerapan standar TARA yang menekankan aspek legalitas, SDM, serta keamanan seperti akses CCTV bagi orang tua, langkah ini mencerminkan komitmen nyata untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak secara sistematis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan, sebanyak 33 tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta belum mengantongi izin. Ia mengatakan temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperbaiki tata kelola layanan daycare secara nasional.

"Langsung dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan untuk di kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin," kata Arifah usai rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Menurut Arifah, selama ini pemerintah telah memiliki standar layanan daycare melalui skema TARA (Tempat Penitipan Anak Ramah Anak).

"Ada tujuh persyaratan tentang legalitas, tentang SDM, sarana-prasarana, salah satunya harus ada CCTV yang bisa diakses langsung oleh orang tua," ujarnya.

Kemen PPPA saat ini mendampingi sekitar 70 daycare di berbagai daerah. Khusus di Yogyakarta, terdapat lima daycare yang telah masuk dalam pendampingan dengan standar itu.

Ia mendorong adanya integrasi regulasi dan pengawasan daycare yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ia berharap sistem perizinan, pendampingan, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

"Hari ini kita ingin berkolaborasi dari seluruh kementerian lembaga bagaimana regulasi yang kita jadikan satu, jadi satu pintu supaya nanti pengawasan, pendampingannya juga menjadi satu," tuturnya.

Adapun polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Editorial Team