Menteri PPPA: Izin Pendirian Daycare Kewenangan Pemda

- Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa izin pendirian daycare menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara kementeriannya fokus pada standarisasi dan pendampingan teknis.
- Kementerian PPPA membantu merumuskan kriteria SDM serta sarana dan prasarana agar pendirian daycare memenuhi standar yang layak sebelum proses perizinan dilakukan di tingkat daerah.
- Komisioner KPAI Ai Rahmawati menyebut 95 persen daycare dikelola masyarakat dan menilai sistem perizinan nasional perlu diperbaiki dengan pengawasan berjenjang dari Dinsos hingga Kementerian Sosial.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, izin pendirian daycare selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Menurut dia, pemerintah pusat khususnya Kementerian PPPA hanya bertugas untuk melakukan standarisasi pendirian daycare. Termasuk memberikan pendampingan untuk merumuskan kriteria SDM, sarana prasarana untuk mendukung pendirian daycare.
"Kalau perizinan ada yang, tadi siapa ya tadi ya? Di daerah ya? Daerah, yang punya wilayah itu daerah," kata Arifa Fauzi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
"Kemudian pendampingan, sudah mencukupi belum SDM dan sebagainya, sarana-parasarana, setelah itu baru mengurus perizinan," imbuhnya.
Komisioner KPAI, Ai Rahmawati mengatakan, hampir 95 persen daycare di Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat. Selama ini perizinan masih berada di daerah. Namun, ia menilai, perizininan di tingkat nasional harus diperbaiki.
Menurut dia, perizinan daycare juga dapat melalui Dinas Sosial. Sedangkan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Dinsos, Kota/Kabupaten, Dinsos Provinsi, kemudian ke Mensos.
"Nah, secara pengawasannya itu pengawasan dari Kementerian Sosial, kemudian ke Dinsos Provinsi, kemudian ke Dinsos Kota/Kabupaten dan langsung ke TAS," kata dia.

















