Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan menimpa siswi SMP berusia 14 tahun di Karawang, Jawa Barat. Pelaku diketahui enam siswa SMP dengan usia yang sama. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan para pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi sanksi pidana menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski masih anak-anak.
"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal tindak pidana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak," kata Arifah, dikutip Sabtu (25/10/2025).
