Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Kasus pemerkosaan siswi SMP di Karawang tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

  • Korban telah menjalani visum et repertum dan visum et psikiatrikum

  • Dua pelaku anak pemerkosaan ini masih buron

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan menimpa siswi SMP berusia 14 tahun di Karawang, Jawa Barat. Pelaku diketahui enam siswa SMP dengan usia yang sama. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan para pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi sanksi pidana menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski masih anak-anak.

"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal tindak pidana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak," kata Arifah, dikutip Sabtu (25/10/2025).

1. Kasus tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Arifah menjelaskan, dalam kasus ini, kekerasan seksual pada anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para pelaku masih berusia anak. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi anak yang berkonflik dengan hukum, agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana," katanya.

2. Korban telah menjalani visum et repertum dan visum et psikiatrikum

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan UPTD PPA Kabupaten Karawang, telah mendampingi korban sejak awal. Korban telah menjalani visum et repertum dan visum et psikiatrikum di RSUD Karawang, asesmen awal, serta pendampingan psikologis.

Tim UPTD PPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah, agar korban dapat kembali bersekolah setelah mengalami trauma.

"Kami juga bersama tim UPTD PPA berkoordinasi dengan pihak sekolah, agar korban dapat kembali bersekolah setelah mengalami trauma. Selain itu, korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS dan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, restitusi dapat dibebankan kepada orang tua atau wali sebagaimana Pasal 37 UU TPKS," kata Arifah.

3. Dua pelaku anak masih buron

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Arifah mengapresiasi respons dari aparat kepolisian dalam menanggapi aduan dari keluarga korban, usai keluarga korban mengadu dan segera menangkap empat anak pelaku.

"Kami sangat berharap dua anak yang berkonflik dengan hukum lainnya yang masih buron dapat segera ditemukan. Permohonan penghitungan restitusi juga kami harap segera diajukan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sejak proses penyidikan," kata dia.

4. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).

Enam pelaku anak diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban, untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.

5. Semua pihak punya peran lindungi anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).

Arifah mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat, dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Setiap orang tua, guru, dan lingkungan sekitar harus menjadi pelindung pertama bagi anak.

"Pencegahan dimulai dari edukasi tentang batasan tubuh, rasa hormat, dan keberanian untuk melapor bila terjadi kekerasan,” ujarnya.

Editorial Team