Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi

Bengkulu, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan ada harapan serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang hingga saat ini memang belum disahkan menjadi undang-undang.
Berkaca dengan isu-isu yang menimpa pada ART, menurutnya ini bisa menjadi perhatian yang serius untuk semua pihak dan stakeholder yang ada.
"Karena ini 20 tahun sebenarnya inisiatifnya DPR, tapi ini kan tidak bisanya di DPR sendiri, antarfraksi tidak sama persepsi, ini perlu kerja-kerja kolaboratif kita bersama, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan teman-teman dan juga harapan para ART di seantero nusantara ini, itu betul-betul kita dapat wujudkan bersama," ujarnya dalam Konferensi Pers Peringatan Hari Ibu ke-94 di Bengkulu, Selasa (20/12/2022).
1. UU tidak hanya soal substansi, tapi juga kerja politik
Sahnya UU PPRT jadi harapan, seperti disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR dalam Sidang Paripurna, April 2022.
"Kalau kemarin kado hari Kartini untuk RUU TPKS, ya mudah-mudahan kita berdoa bersama karena ketika kita bicara perjuangan satu regulasi Undang-Undang ini kita tidak bisa bekerja substansi saja, kerja politik akan menjadi penting," ujarnya saat ditemui di Bengkulu, Selasa (20/12/2022).
Dia mengatakan, dalam pembentukan regulasi RUU PPRT, leading sector kementerian yang menanganinya adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami mendapat tugas leading sector lagi itu adalah berkaitan RUU kesejahteraan ibu dan anak," kata dia.