Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Sita Mobil Sport, Harley hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita Mobil Sport, Harley hingga Valas dari Rumah Silmy Karim
Rumah Silmy Karim digeledah KPK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menyita mobil sport, motor gede, sepeda, perhiasan, dan uang valas dari rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA.
  • Penyidik mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat imigrasi.
  • Kasus ini diduga menghasilkan sekitar Rp145,5 miliar selama 2022–2026 dengan delapan tersangka termasuk Silmy Karim dan beberapa pejabat Ditjen Imigrasi lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam penggeledahan yang dilakukan, Jumat (5/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge (motor gede), hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi, Jumat.

1. Termasuk berbagai uang tunai disita

Seorang pria mengenakan rompi oranye tahanan KPK dikawal polisi dan dikerumuni jurnalis di depan gedung dengan suasana ramai.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)

Tak hanya kendaraan dan perhiasan, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujar Budi.

2. Amankan seluruh barang bukti untuk penelusuran perkara

antarafoto-silmy-karim-datangi-kpk-1780522439.jpg
Silmy Karim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menurut KPK, seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi.

3. Tindak pidana ini hasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama 2022-2026

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal. Modus dilakukan lewat pungutan tambahan dari pengurusan izin tinggal WNA melalui perantara pejabat Ditjen Imigrasi, menghasilkan total uang sekitar Rp145,5 miliar selama 2022-2026.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More