Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Bintang mengatakan, perempuan dan anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun rentan menjadi korban kekerasan. Hal yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya. Serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak," katanya.
Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDG’s Desa.