Jakarta, IDN Times – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, akan menelusuri dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), Iftitah memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
Kasus di Lahat menjadi salah satu laporan masyarakat yang kini ditangani Kementerian Transmigrasi, dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Iftitah dalam keterangan, Jumat ( 17/7/2026).
