Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mentrans Usut Dugaan Lahan Transmigran Tumpang Tindih dengan HGU Sawit

Mentrans Usut Dugaan Lahan Transmigran Tumpang Tindih dengan HGU Sawit
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara ana lakukan penelusuran dugaan tumpang tindih lahan/ dok Kementras
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menelusuri dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan HGU sawit di Desa Mekar Jaya, Lahat, Sumatera Selatan.
  • Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan dokumen masyarakat dengan arsip pemerintah dan berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk memastikan status hukum lahan transmigran.
  • Data menunjukkan sebagian lahan usaha II transmigran diduga masuk area HGU perusahaan sawit, sehingga memerlukan penelaahan lintas kementerian untuk kepastian hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, akan menelusuri dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), Iftitah memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Kasus di Lahat menjadi salah satu laporan masyarakat yang kini ditangani Kementerian Transmigrasi, dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

“Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Iftitah dalam keterangan, Jumat ( 17/7/2026).

1. Lahan Transmigrasi jadi konflik

Mentrans Usut Dugaan Lahan Transmigran Tumpang Tindih dengan HGU Sawit
Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BBPPMT) Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). (Dok. Istimewa)

Perwakilan JAKSI, Dodo Arman, menjelaskan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980-an. Namun, konflik yang terjadi pada masa itu menyebabkan sebagian transmigran meninggalkan lokasi.

“Pada saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun, kemudian terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ujar Dodo.

2. Penelusuran dengan pencocokan arsip

Mentrans Usut Dugaan Lahan Transmigran Tumpang Tindih dengan HGU Sawit
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman saat mengunjungi Kawasan Transmigrasi Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Dok. Kementrans)

Menanggapi hal tersebut, Iftitah menegaskan, Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan data dan arsip pemerintah.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu, apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

3. Kasus butuh penelaah lebih lanjut

Mentrans Usut Dugaan Lahan Transmigran Tumpang Tindih dengan HGU Sawit
Pemukiman transmigrasi Sigulai di Simeulue, Aceh (Pemerintah Aceh)

Iftitah menjelaskan penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Transmigrasi akan menelusuri aspek HPL kawasan transmigrasi, sementara kewenangan terkait penerbitan maupun pembatalan HGU berada pada ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa, memaparkan berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya dilaksanakan pada 1982–1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga berdasarkan SK HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/Tahun 1984 seluas 5.953,10 hektare.

Menurut Sigit, seluruh hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan, serta sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi hak transmigran telah diterbitkan.

"Namun, hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada pada area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit, sehingga memerlukan penelaahan lebih lanjut," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More