Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imam Sukamto/TEMPO

Setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (2/12), pagi ini Ahmad Dhani dibebaskan dari Markas Brimob di Depok , Jawa Barat.

Ahmad Dhani tetap berstatus tersangka.

Dikutip dari Jakarta Post, Setelah menjalani proses pemeriksaan dan kemudian dibebaskan, tapi calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut tetap diberi status tersangka. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat dirinya ikut serta dalam demonstrasi 4 November lalu.

Razman Arif Nasution yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sempat mengungkapkan keberatannya mengenai penangkapan tersebut yang langsung disusul dengan penetapan status tersangka. Menurutnya, keputusan kepolisian itu tak benar sebab pemeriksaan belum selesai.

Dhani dibebaskan bersama enam orang lainnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di