PT Monex Investindo Futures (MIFX) dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan tergugat I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Pernyataan ini tertuang dalam putusan nomor No. 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. tertanggal 18 Juli 2024 atas keberatan yang dilayangkan MIFX.
Sebelumnya, MIFX dihadapkan pada gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, MIFX menjadi pihak tergugat bersamaan dengan Henky Suryawan Branch Manager MIFX Denpasar dan I Nyoman Tridana Yasa.
Simak info selengkapnya berikut.