- PT Mahkota Rimba Utama, Jenis usaha: Hutan Alam, Kabupaten: Ketapang, Luas PBPH: 74.480 hektare
- PT Hutan Ketapang Industri, Jenis usaha: Hutan Tanaman, Kabupaten: Ketapang, Luas PBPH: 100.150 hektare
- PT Mayawana Persada Mas, Jenis usaha: Hutan Tanaman, Kabupaten: Ketapang, Luas PBPH: 136.710 hektare
- PT Duta Andalan Sukses, Jenis usaha: Hutan Tanaman, Kabupaten: Sanggau, Luas PBPH: 31.080 hektare
- PT Wana Lestari Jaya, Jenis usaha: Hutan Tanaman, Kabupaten: Sanggau, Luas PBPH: 29.140 hektare
Izin Usaha 5 Korporasi Dibekukan Imbas Karhutla Kalbar

- Kemenhut membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan.
- Pembekuan izin dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, menurut Menteri Kehutanan Raja Antoni.
- Sanksi mencakup paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke proses pidana bila ditemukan indikasi.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut, pembekuan izin usaha dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Menhut Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
1. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali turun ke wilayah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di di Kerumutan, Kab Pelalawan Prov Riau, Jumat (28/8/2026). (Dok. Kemenhut) Raja Antoni menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan, dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Raja Antoni.
2. Proses hukum bisa jadi pidana jika ditemukan indikasi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan karhutla di Berau, Rabu (26/8/2026). (dok. Kemenhut) Raja Antoni menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia mengatakan, nantinya proses hukum dapat menjadi pidana bila ditemukan adanya indikasi.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ujar Menhut.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.
3. Daftar 5 perusahaan yang izinnya dibekukan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut) Berikut 5 perusahaan yang izinnya dibekukan:



















