Jakarta, IDN Times - Masih ingat dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi? Terpidana kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengacara Fredrich, Rudy Marjono mengatakan, kliennya tidak terima divonis bersalah atas kasus yang menjeratnya.
"Ya pada prinsipnya apa yang dilakukan Pak Fredrich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi," kata Rudy, Jumat (23/10/2020).