Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan syarat pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis telah memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan KPU Tapteng sebagai Termohon dalam gugatan sengketa hasil perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU meminta agar MK untuk menolak gugatan Pemohon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

1. KPU jelaskan proses pendaftaran Masinton-Mahmud yang dituding bermasalah

Masinton-Mahmud (Dok. IDN Times)

Kuasa Hukum KPU Tapteng, Ahmad Afandy Muliawan mulanya menjelaskan proses pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud. Ia mengatakan saat masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan Khairul-Darwin. Kemudian, KPU melalui keputusan KPU Nomor 1094 Tahun 2024, memperpanjang masa pendaftaran mulai 2-4 September 2024.

"Bahwa sampai 2-3 September 2024 tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang mendaftar. Kemudian di tanggal 4 September 2024 tim pasangan calon Masinton-Mahmud datang ke KPU guna untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon," ujar Ahmad dalam sidang perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Namun, Ahmad mengatakan saat mendaftarkan diri, Masinton-Mahmud yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran PDIP yang telah mengusung pasangan Khairul-Darwis tidak memiliki surat pernyataan kesepatan bersama.

"Akan tetapi tim pasangan calon masinton tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga termohon tidak dapat menerima pendaftaran MAsinton-Mahmud dan meminta pasangan calon tersebut untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud," jelasnya.

Ahmad mengatakan sampai pukul 23.59 waktu setempat, Masinton-Mahmud tidak kunjung melengkapi persyaratan. Kemudian, sampai perpanjangan pendaftaran ditutup, masih terdapat satu pasangan calon saja.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan pada 11 September 2024, KPU RI lalu menerbitkan surat nomor 2038 tahun 2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon untuk daerah dengan satu paslon tunggal. Namun, kata Ahmad, dalam surat terbaru itu, KPU mengubah persyaratan pendaftaran.

"Pada angka 3 surat tersebut memberikan peraturan persyaratan bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran," jelasnya.

"Bahwa surat KPU tersebut merubah syarat pencalonan yang mengharuskan adanya surat kesepakatan bersama dari gabungan partai politik dan pasangan calon terkait pengunduran diri sebagai partai pengusung pasangan calon yang telah didaftarkan terlebih dahulu," sambungnya.

Ahmad mengatakan pada 12 September 2024, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai 14 September 2024. Sehingga saat perpanjangan pendaftaran ditutup, terdapat dua pasangan calon. 

2. KPU bantah tudingan pelanggaran netralitas ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di