CEK FAKTA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

- Pasangan Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 di MK.
- Kuasa hukum Mulyadi Marks Phillian menjelaskan pencabutan untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jateng.
Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) disebut resmi mencabut permohonan perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar itu jadi pembahasan warganet di jejaring media sosial X (Twitter).
"Pasangan Andika-Hendi cabut gugatan Pemilukada Jateng ke MK, bentuk kesadaran Pak Andika terhadap pilihan rakyat," tulis sebuah akun, dikutip Senin (20/1/2025).
Lantas benarkah Andika dan Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jateng di MK?
1. Dikonfirmasi langsung kuasa hukum Andika-Hendi dalam sidang di MK

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, memastikan pihaknya sebagai pemohon, resmi mencabut permohonan perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada Jateng 2024 di MK.
Ia menjelaskan, permohonan gugatan dicabut untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Pihaknya meyakini, warga Jateng sangat mencintai kerukunan dan kedamaian.
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," ucap Mulyadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
2. Diharapkan bisa perbaiki perpecahan yang terjadi pasca kontestasi politik

Mulyadi menyampaikan, Andika-Hendi berharap dicabutnya gugatan itu bisa memperbaiki perpecahan yang terjadi akibat kontestasi politik.
"Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu, pilpres dan sekarang pilkada," tegas dia.
"Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," sambungnya.
3. Pencabutan permohonan sudah diajukan Sabtu (11/1/2025)

Dalam perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menjadi termohon dan Paslon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menjadi pihak terkait.
Pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1/2025) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1/2025) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Pada persidangan kedua ini, Mulyadi selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.
"Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024," ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Panel 1.
Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilu dan Pilkada 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.
Hal itu pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam sengketa Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya, panel hakim menerima pencabutan perkara ini.
"Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/1/2025), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar MK membatalkan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kemudian, pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024.