Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

MK juga berpandangan, aturan itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di