DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen.
Rifqi menyatakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang baru saja diputuskan oleh MK.
"Selanjutnya pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Rifqi kepada IDN Times saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyatakan, Komisi II DPR menghormati keputusan MK yang menghapus persyaratan presidential threshold 20 persen, sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini.
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan binding. Karena itu, Komisi II DPR berkewajiban untuk menindaklanjutinya.
"Apapun itu MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.