Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023). Sidang pengucapan putusan itu digelar usai hakim MK rampung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Mengutip laman resmi MK pada Senin (12/6/2023), dalam pelacakan proses sidang tertulis, saat ini sidang memasuki tahapan ke-10, yaitu sidang pengucapan putusan. Proses selanjutnya, pada tahap ke-11 adalah penyerahan salinan putusan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan hakim konstitusi bakal membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu pada Kamis. Jadwal sidang, kata Fajar, sudah dikirimkan kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"Para pihak yang tergugat, pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya sudah dikasih surat panggilan untuk hadir di sidang. Untuk perkara 114 sudah diagendakan, nanti pengucapan putusan pada hari Kamis tanggal 15 Juni pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ungkap Fajar di gedung MK, Senin.
Ia tak menampik proses penyelesaian perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 berlangsung lama. Namun, ia menegaskan, MK tidak sengaja menunda-nunda untuk memutuskan gugatan tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut telah selesai dibahas pada 31 Mei 2023. Agendanya ketika itu adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak. Hakim konstitusi pun mendalami dan menggelar rapat musyawarah.
Apakah MK bakal menyiapkan pengamanan khusus pada hari pengucapan putusan sidang tersebut?