Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Kabulkan Gugatan, Pasal Penghinaan Resmi Dihapus dari KUHP
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP, sehingga kedua pasal beserta penjelasan Pasal 240 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  • MK menilai pemerintah serta lembaga negara bukan objek penghinaan yang setara individu karena institusi tidak memiliki perasaan; kehormatan pribadi tidak dapat disamakan dengan martabat lembaga.
  • Putusan menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap kritik publik. Pemohon menilai frasa “menghina” yang subjektif berpotensi mengkriminalisasi kritik, ekspresi politik, satire, dan penilaian akademik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal yang digugat, yakni pasal 240 dan 241.

Pasal 240 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.' Sedangkan, pasal 241 berisi konsekuensi dari penyebaran materi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

"Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dikutip dari YouTube MK pada Sabtu (29/8/2026).

Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani mengatakan, pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.

Menurut dia, persoalan muncul dari frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas. Selain itu, di dalam amar putusan, MK menyatakan, pasal 240 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, serta tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan serupa juga untuk pasal 241 KUHP.

"Menyatakan pasal 240 dan penjelasan pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur dia.

1. Lembaga negara tidak bisa ditempatkan sebagai obyek yang dilindungi dari penghinaan

Hakim konstitusi Adies Kadir ketika membacakan pertimbangan putusan. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Hakim konstitusi, Adies Kadir menilai, lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.

"Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara," ujar Adies di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

MK juga berpandangan martabat institusi negara tidak perlu dilindungi karena tidak sama dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran yang memiliki perasaan.

“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” tutur dia.

Ia menambahkan, jika persoalan marwah atau martabat lembaga negara hendak dijadikan dasar perlindungan, individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga marwah dan martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

2. MK sebut pemerintah harus terbuka terhadap kritik publik

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK juga berpandangan, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat. Sikap tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

3. Pasal 240 dan 241 di KUHP membuka ruang kriminalisasi warga sipil

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menilai, pasal 240 dan pasal 241 KUHP membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, serta perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.

"Yang dimaksud dengan 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah," demikian bunyi penjelasan pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.

Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi. Menurut mereka, frasa 'menghina' tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.

Para pemohon berpandangan penjelasan pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan. Akibatnya, warga negara dinilai tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi perbuatan pidana.

Selain Pasal 240, para pemohon menilai pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article