Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal yang digugat, yakni pasal 240 dan 241.
Pasal 240 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.' Sedangkan, pasal 241 berisi konsekuensi dari penyebaran materi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
"Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dikutip dari YouTube MK pada Sabtu (29/8/2026).
Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani mengatakan, pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, persoalan muncul dari frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas. Selain itu, di dalam amar putusan, MK menyatakan, pasal 240 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, serta tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan serupa juga untuk pasal 241 KUHP.
"Menyatakan pasal 240 dan penjelasan pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur dia.
