Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MK: Pejabat dan TNI-Polri Langgar Netralitas Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada.
- Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta bagi pelanggar Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
- Sebelumnya, pasal tersebut tidak mencakup pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun setelah diputuskan MK, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada.
Perkara yang dengan nomor 136/PUU-XXII/2024 itu diputuskan oleh MK dalam sidang hari ini, Kamis (14/11/2024).
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us