Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada.
  • Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta bagi pelanggar Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
  • Sebelumnya, pasal tersebut tidak mencakup pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun setelah diputuskan MK, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada. 

Perkara yang dengan nomor 136/PUU-XXII/2024 itu diputuskan oleh MK dalam sidang hari ini, Kamis (14/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di