Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memiliki muatan melanggar hukum.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Perkara ini diajukan lima mahasiswa dan seorang peneliti, yakni Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.
