Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK: Pemerintah Wajib Kirim Pemberitahuan-Alasan Sebelum Blokir Konten
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mewajibkan pemerintah mengirim notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses informasi atau dokumen elektronik.

  • Ketentuan ini menjadi bagian dari putusan yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

  • MK menilai pemberitahuan dapat membantu pihak terdampak mengetahui dasar tindakan dan menempuh upaya hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31 Agustus 2026

Dalam sidang pendahuluan, Muhammad Farzha Putra mempersoalkan kewenangan pemerintah memutus akses tanpa menginformasikan alasan hukum.

29/9/2026

MK membacakan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 di Jakarta. MK mewajibkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum pemutusan akses.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK mewajibkan pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses informasi atau dokumen elektronik yang dinilai melanggar hukum.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, pemerintah, serta lima mahasiswa dan seorang peneliti sebagai pemohon uji materiil.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
  • When?
    Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dibacakan pada Selasa (29/9/2026).
  • Why?
    MK menilai aturan sebelumnya belum mengatur prosedur pemutusan akses secara jelas dan bertentangan dengan sejumlah hak konstitusional.
  • How?
    Pemerintah harus mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum melakukan pemutusan akses atau memerintahkannya kepada penyelenggara sistem elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MK membuat aturan bahwa pemerintah harus memberi tahu orang dan menjelaskan alasannya sebelum memutus akses informasi di internet. Aturan ini diputus setelah lima mahasiswa dan seorang peneliti mengajukan permohonan. Sekarang, orang yang terdampak bisa mengetahui dasar tindakan itu dan dapat menempuh upaya hukum jika merasa tidak melanggar aturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kewajiban pemberitahuan dan alasan membuat tindakan pemutusan akses memiliki dasar yang dapat diketahui pihak terdampak. Ketentuan ini juga membuka ruang bagi pihak yang merasa tidak melanggar hukum untuk menempuh upaya hukum. Dengan begitu, perlindungan masyarakat dan hak warga dalam mengakses serta menyebarkan informasi ditempatkan dalam satu pertimbangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memiliki muatan melanggar hukum.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Perkara ini diajukan lima mahasiswa dan seorang peneliti, yakni Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.

1. MK nilai aturan pemutusan akses belum beri prosedur yang jelas

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan norma Pasal 40 Ayat 2b UU 1/2024 sebelumnya tidak mengatur prosedur yang harus dilakukan pemerintah ketika melakukan pemutusan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses.

Menurut MK, ketentuan tersebut seharusnya memberikan kepastian mengenai tata cara pembatasan hak atas informasi. Dengan demikian, setiap orang atau pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar maupun pertimbangan pemerintah dalam mengambil tindakan tersebut.

MK menilai, pemerintah harus menjalankan kewenangan pemutusan akses dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena itu, pemerintah dibebani kewajiban menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis yang disertai alasan ketika menggunakan kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.

2. Notifikasi dinilai beri perlindungan bagi pengguna

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut MK, kewajiban pemberitahuan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan melindungi masyarakat dari informasi yang memiliki muatan melanggar hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam mengakses serta menyebarkan informasi.

Dengan adanya pemberitahuan dan alasan pemutusan akses, pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar tindakan pemerintah. Jika merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak tersebut juga dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

MK menilai ketentuan lama Pasal 40 Ayat 2b UU 1/2024 bertentangan dengan sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, hak mengeluarkan pendapat, hak atas informasi, serta hak atas rasa aman.

3. MK ubah pemaknaan pasal 40 ayat 2b UU ITE

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat 2b UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan baru.

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2a, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 40 ayat 2b UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pertimbangan tersebut sekaligus menjadi alasan bagi MK untuk bergeser dari pendiriannya dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 31 Agustus 2026, Peneliti HAM, Muhammad Farzha Putra, mempersoalkan kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses tanpa menginformasikan alasan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Menurut Farzha, tidak adanya pemberitahuan juga membuat pihak yang dirugikan kesulitan memperoleh sarana hukum untuk mengajukan upaya lanjutan. Para pemohon khawatir pengguna ruang digital dapat dikenai pemutusan akses secara sepihak tanpa mengetahui dasar hukumnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article