Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penambahan fungsi dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk kewenangan ajudikasi, merupakan ranah pembentuk undang-undang. Menurut MK, penambahan kewenangan tersebut harus dilakukan melalui proses legislasi, bukan dengan sekadar mengubah atau menambahkan norma melalui putusan pengujian undang-undang.
Hal itu disampaikan MK saat membacakan Putusan Nomor 322/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Permohonan tersebut diajukan Viktor Santoso Tandiasa, Eko Prasetyo, dan Bernita Matondang. Salah satu permintaan para pemohon ialah agar Komnas HAM diberikan fungsi ajudikasi dengan putusan yang mengikat.
