Berbagai stan produk kerajinan, makanan, dan jasa oleh sahabat disabilitas di Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
Selain itu, MK menegaskan, pengakuan penyakit kronis sebagai difabel bertujuan menjamin kesetaraan substantif, yakni memastikan individu dengan hambatan tertentu memperoleh akses layak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat. Namun status tersebut tidak boleh dipaksakan. MK menekankan bahwa status penyandang disabilitas merupakan hak untuk digunakan (right to claim), bukan kewajiban untuk diterima (duty to accept). Artinya, meski secara medis seseorang memenuhi syarat sebagai penyandang disabilitas, keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas tetap berada di tangan individu yang bersangkutan.
Negara berkewajiban menyediakan mekanisme asesmen yang objektif, akses terhadap hak, serta perlindungan dari diskriminasi. Sementara itu, pilihan untuk menerima atau menolak status disabilitas merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi prinsip martabat manusia.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlindungan penyandang disabilitas, sehingga individu dengan penyakit kronis yang menimbulkan hambatan fungsi tubuh jangka panjang tidak terabaikan dari perlindungan hukum.
Permohonan perkara ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis yakni Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Parapemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam difabel.
Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Dia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, dia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis.
“Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujar dia di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Para pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.