Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tak Terima Uji soal Kendala Catatan Sipil Pasangan Nikah Beda Agama

MK Tak Terima Uji soal Kendala Catatan Sipil Pasangan Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 35 huruf a UU Adminduk yang diajukan E Ramos Petege karena pemohon dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional yang memenuhi syarat.
  • Permohonan tersebut menyoroti aturan pencatatan perkawinan beda agama yang dianggap menutup akses administratif dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas keyakinan di Indonesia.
  • Pemohon juga menilai kebijakan ini berdampak diskriminatif terhadap anak hasil perkawinan beda agama, terutama terkait hak identitas, status kewarganegaraan, serta hubungan hukum dengan ayahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan yang diajukan oleh E Ramos Petege terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sekalipun dalam permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdahulu, pemohon diberikan kedudukan hukum, tetapi hal tersebut tidak serta-merta dia mendapatkan kedudukan hukum terhadap pengujian norma pada permohonannya. Terlebih, norma yang diujikan pada permohonan kali ini berbeda, yakni UU 23/2006.

Oleh karena itu, walaupun pemohon telah menentukan kualifikasi dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi dia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya pasal tersebut. Sebab, pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

1. Menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk dapat pencatatan perkawinan

Ilustrasi pernikahan. (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)
Ilustrasi pernikahan. (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sebelumnya, pemohon menyebutkan dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, dimaknai perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. Konstruksi itu menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan.

Sehingga secara faktual, aturan ini menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.

2. Soroti adanya SEMA nomor 2 tahun 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bahkan mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk beserta penjelasannya tersebut diperburuk dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Keberlakuan SEMA tersebut secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 diakibatkan adanya diskriminasi hukum.

3. Diskriminasi juga terjadi bagi anak yang lahir dari pasangan beda agama

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemohon menilai diskriminasi ini juga terjadi pada anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak dicatatkan perkawinannya sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum penuh. Terlebih, hal ini berdampak luas pada terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status kewarganegaraan, serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan keluarga dengan kedua orangtuanya.

Kondisi tersebut tidak muncul dari pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan perkawinan beda agama.

Pemohon juga menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama yang menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya. Dengan demikian, mereka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.

Hal tersebut, kata dia, berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya. Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orangtua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More