Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal untuk dipisah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya belum menargetkan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
"Ya kita belum ada target karena ya mengingat memang pemilu masih lama, tapi kalau kemudian melihat keputusan ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan, tentunya untuk verifikasi, untuk melakukan penetapan caleg dan lain-lain, kita akan hitung dan nantinya kita sesuaikan dengan waktu yang ada," ujar Dasco di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).