Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)
Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritisi gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hendardi secara khusus menyoroti soal uji materi terhadap ketentuan batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai, bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota.
Menurut dia, deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak konstitusional warga.
"Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
"Namun diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," lanjut Hendardi.
Di sisi lain, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum telah mengingatkan soal batas usia untuk menduduki jabatan bukan isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," tutur Hendardi.