Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan MK terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 kental dengan politik praktis.
"Putusan ini sangat kental dengan politik praktis, ini menjadi ramai kalau MK mengabulkan maka tidak akan terhindar serta dikaitkan pragmatis, dan politik praktis makanya di banyak negara di banyak negara, jika sudah mendekati tahap krusial, maka putusan pengadilan tidak diberlakukan pemilu saat itu juga," katanya dalam diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Minggu (15/10/2023).
Titin mengatakan keputusan MK ini menjadi ramai karena berdekatan dengan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober mendatang, sementara MK akan memutuskan batas syarat capres dan cawapres pada 16 Oktober.
"Faktanya ada sekelompok politik yang menunggu putusan ini karena kan membuka jalan politik bagi orang yang menjadi koalisi yang akan dinominasikan, nama yang beredarkan hanya satu, yaitu Gibran yang usianya akan memenuhi syarat bila MK memberi jalan," imbuhnya.