KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mengacu aturan tersebut, KPU masih mengakomodasi batas usia minimal capres dan cawapres berusia 40 tahun.
Adapun PKPU 19/2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dengan tanggal pengundangan 13 Oktober 2023.
1. Diatur dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023

Syarat mengenai batas usia minimal capres dan cawapres itu diatur dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi aturan itu.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
2. Batas minimal usia capres-cawapres digugat ke MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal sidang putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada Selasa (10/10/2023).
"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.
Dalam jadwal itu, tampak sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.
Adapun perkara yang diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.
3. Gugatan usia capres-cawapres disebut jadi pintu masuk Gibran menuju pentas Pilpres 2024

Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritisi gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres yang berlangsung di MK.
Hendardi secara khusus menyoroti soal uji materi terhadap ketentuan batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai, bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota.
Menurut dia, deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak konstitusional warga.
"Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
"Namun diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," lanjut Hendardi.
Di sisi lain, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum telah mengingatkan soal batas usia untuk menduduki jabatan bukan isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," tutur Hendardi.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.