Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Tak Terima Uji UU Pemilu Suket Bisa Jadi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK tidak dapat menerima uji materiil sejumlah ketentuan UU Pemilu terkait syarat pendidikan capres-cawapres.

  • Permohonan diajukan 12 orang dan diputuskan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

  • Para pemohon mempersoalkan kemungkinan pendaftaran capres-cawapres hanya dengan surat keterangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
29/10/2026

Putusan dalam permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 dibacakan di Gedung MK, Jakarta. MK tidak dapat menerima permohonan uji materiil yang diajukan 12 orang pemohon.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK tidak dapat menerima permohonan uji materiil sejumlah ketentuan UU Pemilu tentang syarat pendidikan capres-cawapres.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi memutus permohonan yang diajukan 12 orang pemohon dari beragam latar belakang profesi.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta.
  • When?
    Putusan dibacakan pada 29/10/2026.
  • Why?
    MK menemukan tidak ada uraian yang memadai mengenai keterkaitan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan pasal yang diuji.
  • How?
    MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MK tidak menerima permohonan dari 12 orang tentang aturan sekolah untuk calon presiden dan wakil presiden. Mereka bilang surat keterangan sekolah bisa dipakai untuk mendaftar. MK menilai mereka tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Putusannya dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada 29 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pertimbangan MK memuat alasan hukum mengenai tidak adanya keterkaitan yang memadai antara kerugian konstitusional para pemohon dan pasal yang diuji. Penjelasan tersebut memberikan gambaran tentang dasar Mahkamah menilai kedudukan hukum pemohon dalam permohonan uji materiil terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r, Penjelasan Pasal 169 huruf r, Pasal 227 huruf l dan Penjelasan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan dalam permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 orang pemohon dari beragam latar belakang profesi ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).

1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menemukan tidak ada uraian yang memadai mengenai keterkaitan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya yang dimohonkan pengujian.

“Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti bahwa para Pemohon telah mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki para Pemohon ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.

Dengan pertimbangan itu, MK menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

2. Bunyi pasal yang diuji para pemohon

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, dalam permohonannya, para Pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Selain itu, para Pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r, yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

3. Menimbulkan kekacauan hukum karena bisa daftar capres-cawapres hanya modal surat keterangan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para Pemohon dalam permohonannya menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik sebab frasa atau sekolah lain yang sederajat memberikan keistimewaan bagi salah satu pasangan calon untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan (suket).

Menurut Pemohon, berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 UU Pemilu yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang di mana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi.

Editorial Team

Related Article