Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r, Penjelasan Pasal 169 huruf r, Pasal 227 huruf l dan Penjelasan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan dalam permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 orang pemohon dari beragam latar belakang profesi ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).
