Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Dharma Pongrekun.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam permohonannya, Dharma Pongrekun menggugat sejumlah ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk aturan tentang sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, serta penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.
