MK Tolak Gugatan PDIP terkait Suara di Papua Tengah Pindah ke PSI

- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDIP terhadap PSI dalam sengketa PHPU di dapil Papua Tengah 3 dan 5.
- Putusan MK bersifat dismissal, perkara DPR Papua Tengah 3 dan 5 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian, sedangkan perkara DPRD Kabupaten Puncak akan dilanjutkan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan 3 dan 5. Dalam gugatannya, PDIP memintaMK agar mengubah suara PSI di pemilu legislatif 2024 jadi nol.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, MK telah mencermati dengan seksama permohonan PDIP sepanjang pemilu anggota DPR di dapil Papua Tengah 3. MK menemukan terdapat posita dan petitum yang tidak sesuai.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah di dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo di sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan yang dibacakan pada hari ini bersifat dismissal. Artinya, setelah meneliti lebih lanjut, hakim konstitusi akan menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dimulai pekan depan.
"Demikian diputus dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) yang dihadiri oleh 8 hakim konstitusi. Tanpa hakim konstitusi Anwar Usman," ujar dia.
1. Anwar Usman tidak ikut RPH karena jalankan sanksi MKMK

Lebih lanjut, Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena menjalani sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 lalu. Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat ketika memutus perkara nomor 090 terkait syarat formil calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia dinyatakan ikut cawe-cawe dan tidak independen ketika memutus perkara tersebut. Begitu putusan MK itu diubah, hal tersebut dijadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan hukum untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Sementara, Ketum PSI saat ini dijabat oleh Kaesang Pangarap, keponakan Anwar Usman.
Dalam perkara nomor 04 ini terdapat 3 pihak terkait. Mereka adalah PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III.
PSI menjadi Pihak Terkait untuk perkara DPR dapil Papua Tengah 3 dan DPRD Dapil Kabupaten Puncak.
2. Permohonan dan gugatan PDIP dinyatakan tidak memenuhi syarat formil

Hakim konstitusi Arief juga mengatakan terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan pada permohonan PDIP di dapil Papua Tengah 5.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon sepanjang dapil a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," kata dia.
Dengan demikian, MK menyatakan perkara terkait Pileg DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.
"Sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur," ucapnya.
3. Perkara di tiga dapil Kabupaten Puncak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian

Arief menjelaskan, berdasarkan RPH, Hakim Konstitusi memutuskan untuk memberikan putusan sela terhadap perkara DPRD Dapil Kabupaten Puncak.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3, dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 sebagaimana amar petikan putusan di bawah ini," kata Arief.
MK pun menimbang perkara DPR Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara itu, untuk perkara terkait DPRD di 3 dapil di Kabupaten Puncak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menimbang bahwa dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan agenda pembuktian," tutur dia.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," imbuhnya.